Sumbawa NTB – Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang khususnya Warga Negara Indonesia. Salah satunya dengan mengatur perihal anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campuran.
Sesuai Amanat Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna Laoly bahwa Negara harus hadir dan melindungi segala HAK dari Warga Negara. Menjalankan amanat tersebut dalam waktu yang terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Bapak Parlindungan menyampaikan bahwa dalam pemberian fasilitas atas hak kewarganegaraan, Imigrasi harus hadir dalam pemberian layanan keimigrasian berupa pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta penerbitan surat keterangan keimigrasian bagi orang asing yang akan melakukan permohonan pewarganegaraan Indonesia.
Oleh karenanya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mengadakan acara sosialisasi dengan tema yang diangkat adalah “Status Keimigrasian Anak Hasil Perkawinan Campuran” yang dilakukan pada Kamis 27 Juni 2024.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar yang baru, Putu Agus Eka Putra. Besar harapan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Sosialisasi Affidavit ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Harapannya adanya dialog ini akan semakin menambah pemahaman bagi masyarakat luas terhadap aturan yang berlaku terkait Status keimigrasian khususnya bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran, ” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan ini menjadi narasumber dialog, Kepala Sub Seksi Ijin Tinggal Keimigrasian – Anugrah Dwi Setyo, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian – Edy Haryady. Dalam paparannya narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Paspor RI, disebutkan bahwa fasilitas Keimigrasian berupa Affidavit dapat diberikan kepada seorang anak pemegang Paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.
Affidavit ini berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan pada Paspor asing si anak. Kemudian proses pengajuan Affidavit dapat dilakukan langsung oleh kedua Orang Tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menambahkan, bahwa subjek dari Anak berkewarganegaraan ganda antara lain adalah anak yang lahir dari pernikahan yang sah dari seorang Ayah Warga Negara Indonesia dengan Ibu Warga Negara Asing ataupun sebaliknya.
Selanjutnya Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh Ayah WNI sebagai anaknya dilakukan sebelum 18 tahun / belum menikah. Kemudian Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari Ayah dan Ibu WNI di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Persyaratan untuk membuat Affidavit antara lain Surat Permohonan, Formulir, E-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan Orang Tua, Paspor Kedua Orang Tua dan Paspor asing anak.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sudjono
|
Akan tetapi ditegaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda diharuskan memilih salah satu paspor kewarganegaraan untuk dapat dipergunakan di Indonesia.
Nantinya jika yang bersangkutan memilih Paspor Asing maka Paspor tersebut harus dilengkapi dengan Affidavit. Seorang anak dengan berkewarganegaraan ganda kelak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan yang dia inginkan.
“Yaitu pada saat yang bersangkutan berusia 18 tahun, atau telah menikah dengan menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah, ” pungkasnya. (Adb)